Bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan yang menghasilkan emisi, mematuhi peraturan lingkungan sangatlah penting. Kepatuhan ini bertujuan untuk memastikan bahwa emisi yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan, sehingga dampak terhadap lingkungan dapat diminimalisir. Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, perusahaan diwajibkan memiliki Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi (Persetujuan Teknis untuk Standar Kualitas Emisi) dan SLO Pembuangan Emisi (Surat Kelayakan Operasional untuk Pembuangan Emisi).
Definisi Emisi
Menurut regulasi di Indonesia, emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari aktivitas manusia dan dilepaskan ke udara, baik yang memiliki potensi mencemari atau tidak.
Apa Itu Persetujuan Teknis (Pertek)?
Pertek atau Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah terkait standar pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, yang memastikan kegiatan usaha mematuhi ketentuan hukum terkait lingkungan. Perusahaan yang menghasilkan emisi wajib memiliki Pertek ini untuk memenuhi persyaratan administratif dan lingkungan.
Mengapa Harus Mengurus Pertek Emisi?
Seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, perusahaan harus mengajukan Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen lingkungan dan untuk membuktikan bahwa emisi yang dihasilkan sesuai dengan standar yang berlaku.
Siapa yang Wajib Mengurus Pertek Emisi?
Perusahaan atau kegiatan yang membutuhkan AMDAL atau UKL-UPL dan menghasilkan emisi wajib memiliki Pertek dan SLO Emisi. Kategori usaha ini meliputi:
- Industri yang memiliki sumber emisi dari pembakaran, seperti boiler, incinerator, dan furnace.
- Industri dengan sumber emisi non-pembakaran yang berpotensi merusak lingkungan, misalnya pengolahan kayu yang menghasilkan debu partikulat.
- Kegiatan non-industri yang menggunakan genset sebagai sumber energi utama (jika hanya digunakan sebagai cadangan, Pertek tidak diperlukan).
Standar Emisi dan Baku Mutu Spesifik
Baku mutu emisi diberlakukan untuk sumber emisi bergerak maupun tidak bergerak. Untuk sumber emisi dengan dampak rendah, baku mutu yang berlaku adalah yang telah ditetapkan oleh Menteri. Sedangkan untuk sumber emisi dengan dampak tinggi, perusahaan wajib mengajukan standar khusus melalui persetujuan teknis.
Penapisan Mandiri untuk Kepatuhan
Pelaku usaha dianjurkan untuk melakukan penapisan mandiri guna memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan standar emisi dan lingkungan yang telah ditetapkan. Proses ini menentukan apakah perlu dilakukan penyusunan kajian teknis atau standar teknis.
Surat Kelayakan Operasional (SLO) Pembuangan Emisi
Setelah memperoleh Pertek Pemenuhan Baku Mutu Emisi, perusahaan diwajibkan untuk mengajukan SLO Pembuangan Emisi. SLO ini menunjukkan bahwa emisi yang dihasilkan telah memenuhi standar yang disetujui selama dua bulan terakhir.